• TEKS INI AKAN BERJALAN TEKS INI AKAN BERJALAN TEKS INI AKAN BERJALAN TEKS INI AKAN BERJALAN TEKS INI AKAN BERJALAN TEKS INI AKAN BERJALAN

    Selasa, 06 Desember 2016

    Kreasi Coretan pada Lembaran Uang Kertas yang bikin Ngakak

    Uang kertas merupakan alat pembayaran yang sah untuk jumlah nominal yang besar. Kebanyakan negara sekarang ini menganut sistem standar kertas, termasuk Indonesia. Dengan standar ini peredaran uang tidak lagi dihubungkan pada salah satu logam. Uang kertas ini diterima sebagai alat pembayaran yang sah karena berdasarkan pada kepercayaan masyarakat terhadap badan yang mengeluarkan uang itu.

    Kreasi Coretan pada Lembaran Uang Kertas yang bikin Ngakak

    Kreasi Coretan pada Lembaran Uang Kertas yang bikin Ngakak

    Kreasi Coretan pada Lembaran Uang Kertas yang bikin Ngakak

    Kreasi Coretan pada Lembaran Uang Kertas yang bikin Ngakak

    Kreasi Coretan pada Lembaran Uang Kertas yang bikin Ngakak

    Kreasi Coretan pada Lembaran Uang Kertas yang bikin Ngakak

    Kreasi Coretan pada Lembaran Uang Kertas yang bikin Ngakak

    Kreasi Coretan pada Lembaran Uang Kertas yang bikin Ngakak

    Kreasi Coretan pada Lembaran Uang Kertas yang bikin Ngakak

    Kreasi Coretan pada Lembaran Uang Kertas yang bikin Ngakak

    Namun dalam satu dekade ini  uang kertas yang beredar di masyarakat kebanyakan sudah tidak layak pakai. Kenapa demikian? Uang kertas tidak layak pakai tersebut biasanya disebabkan banyak masalah seperti karena sudah lusuh, robek di tempat tertentu, dan banyak coretan. 

    Berbicara mengenai coretan dalam uang kertas, kita sering sekali menemukan uang kertas yang dicorat coret, entah itu berupa tulisan atau gambar. Padahal dalam peraturan pemerintah tidak boleh mencoret coret uang kertas, namun fakta di lapangan masih banyak sekali uang kertas yang penuh coretan. Berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, pelaku bisa dikenakan hukuman berat. "Setiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar ".Penasaran? Nih, coretan coretan gokil anak alay di lembaran uang kertas.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel